Panduan Lengkap Pendaftaran Dapodik Guru Tahun 2025
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Setiap tenaga pendidik, khususnya guru, diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem ini guna mendukung akurasi data pendidikan nasional. Pendaftaran Dapodik Guru Tahun 2025 menjadi momen penting, terutama bagi guru baru atau guru yang belum tercatat dalam sistem Dapodik sebelumnya.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan diri dalam sistem Dapodik tahun 2025:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai berikut:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) jika sudah memiliki
-
Ijazah terakhir (dari pendidikan terakhir yang relevan)
-
SK Pengangkatan (untuk PNS, PPPK, atau guru honor sekolah)
-
Surat Tugas dari kepala sekolah
-
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari sekolah tempat mengajar
-
Pas foto berwarna terbaru
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui aplikasi Dapodik atau diserahkan kepada operator sekolah.
2. Mengunduh Aplikasi Dapodik
Untuk tahun 2025, pendaftaran guru https://dapodikta.com/ dilakukan melalui Aplikasi Dapodik Versi 2025 yang dapat diunduh melalui situs resmi dapo.kemdikbud.go.id. Operator sekolah biasanya akan bertanggung jawab menginstal aplikasi ini pada perangkat sekolah.
Guru tidak mengisi langsung ke aplikasi, melainkan menyerahkan data lengkap kepada operator Dapodik sekolah. Namun, penting bagi guru untuk memahami alur dan mengecek keakuratan data yang diinput.
3. Pengisian Data oleh Operator
Operator sekolah akan memasukkan data guru ke dalam aplikasi Dapodik berdasarkan dokumen yang telah diserahkan. Data yang harus diperhatikan oleh guru antara lain:
-
Data identitas (nama, tempat tanggal lahir, NIK, dan alamat)
-
Riwayat pendidikan dan sertifikasi
-
Status kepegawaian (PNS, PPPK, Honor Sekolah, GTY, dll.)
-
Mata pelajaran yang diampu
-
Tugas tambahan (misalnya sebagai kepala sekolah atau wali kelas)
Guru sangat disarankan untuk memeriksa hasil input data tersebut sebelum dikirim ke pusat. Kesalahan data bisa berdampak pada tunjangan, sertifikasi, bahkan status kepegawaian.
4. Verifikasi dan Validasi (Verval)
Setelah data dimasukkan, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan melalui sistem. Pastikan data telah benar dan tidak ada duplikasi. Jika ditemukan kesalahan, operator bisa melakukan perbaikan sebelum data dikirim secara final ke server pusat.
Untuk guru yang belum memiliki NUPTK, sistem akan memproses pengajuan NUPTK secara otomatis apabila semua syarat terpenuhi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga disetujui oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
5. Pemantauan Data
Guru dapat memantau status datanya melalui akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bisa dibuat di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Di sana, guru dapat melihat status keaktifan, riwayat sertifikasi, hingga status tunjangan.
Disarankan guru rutin mengecek data secara berkala, terutama saat ada perubahan status kepegawaian atau pindah sekolah.
6. Batas Waktu dan Pembaruan
Biasanya, pendaftaran Dapodik guru untuk tahun ajaran baru dilakukan pada awal semester, yakni Januari dan Juli. Untuk tahun 2025, batas akhir pengumpulan data semester genap diperkirakan jatuh pada akhir Februari 2025, sementara untuk semester ganjil pada akhir Agustus 2025. Namun, tanggal resmi akan diumumkan melalui surat edaran Kemendikbudristek.
Penutup
Pendaftaran Dapodik guru bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak-hak guru seperti tunjangan, pengakuan status, dan akses terhadap program peningkatan kompetensi. Oleh karena itu, setiap guru diharapkan aktif memastikan bahwa datanya benar, lengkap, dan selalu diperbarui. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap menghadapi proses pendaftaran Dapodik tahun 2025 dengan lancar dan akurat.